• Banyak yang bisa kamu lakuin disini.....
  • Pastikan Operaing System anda Open Source
  • Ada yang Gratis, ngapain bayar ?? "Goooo .... Open Source"
  • Banyak aplikasi yang free dan nggak harus menjadi pencuri

Perbedaan lisensi dan Paten (+contoh)

Written by: Unknown
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat eknomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu (pasal 1 angka 5 Undang-Undang No 30 Tahun 2000) bisa juga Lisensi dikatakan izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untukmenikmati manfaat ekonomi dari sutau Desian Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syuarat tertnetu (pasal 1 angka 11 Undang No 31 Tahun 2000).
  • Paten
Paten adalah hak yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Ilustrasi Pendaftara :
Step 1 :
  • Pendaftaran
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Melampirkan contoh ciptaan dan uraian atas ciptaan yang dimohonkan
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta atau pemegang hak cipta
  • Melampirkan surat kuasa bila melalui kuasa
  • Membayar biaya pendaftaran
Step 2:
  • Pemerksaan Administratif
  • Jika semua administratif yang disebutkan diatas terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka langsung akan dilakukan evaluasi
  • Jika administratif tidak terpenuhi / tidak lengkap maka si pemohon akan diberikan waktu tengang selama 3 bulan untuk melengkapi semua kekurangan administratif tersebut
  • Jika dalam waktu 3 bulan pemohon bisa melengkapi administratifnya, maka akan dilakukan Evaluasi (point 1)
  • Jika dalam waktu 3 bulan pemohon tidak bisa memenuhi kekurangan administratif, maka pengajuannya akan Ditolak
Step 3 :
  • Evaluasi
  • Setelah semua administratif terpenuhi, akan dilakukan evaluasi terhadap paten yang diajukan tersebut
Step 4:
  • Didaftarkan
  • Setelah dilakukan Evaluasi, dan lolos tahap evaluasi tersebut maka pengajuan paten akan didaftarkan
Step5:
  • Pemberian paten terhadap PL yang diajukan

0 komentar:

Post a Comment