- Paten
Ilustrasi Pendaftara :
Step 1 :
- Pendaftaran
- Mengisi formulir pendaftaran
- Melampirkan contoh ciptaan dan uraian atas ciptaan yang dimohonkan
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta atau pemegang hak cipta
- Melampirkan surat kuasa bila melalui kuasa
- Membayar biaya pendaftaran
- Pemerksaan Administratif
- Jika semua administratif yang disebutkan diatas terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka langsung akan dilakukan evaluasi
- Jika administratif tidak terpenuhi / tidak lengkap maka si pemohon akan diberikan waktu tengang selama 3 bulan untuk melengkapi semua kekurangan administratif tersebut
- Jika dalam waktu 3 bulan pemohon bisa melengkapi administratifnya, maka akan dilakukan Evaluasi (point 1)
- Jika dalam waktu 3 bulan pemohon tidak bisa memenuhi kekurangan administratif, maka pengajuannya akan Ditolak
- Evaluasi
- Setelah semua administratif terpenuhi, akan dilakukan evaluasi terhadap paten yang diajukan tersebut
- Didaftarkan
- Setelah dilakukan Evaluasi, dan lolos tahap evaluasi tersebut maka pengajuan paten akan didaftarkan
- Pemberian paten terhadap PL yang diajukan




0 komentar:
Post a Comment